Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Efendi telah merevisi Permendikbud tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019. Hal ini merupakan respon dari perkembangan aduan masyarakat yang sempat viral.
Latar belakang diterbikanya Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 ini adalah dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru serta memastikan kesiapan pemerintah daerah dalam melaksanakan PPDB.
sumber: www.kemdikbud.go.id |
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 ini mengubah mengubah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Perubahan dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 antara lain sebagai berikut;
- Daya tampung peserta didik baru pada jalur zonasi yang semula paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah menjadi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung sekolah;
- Daya tampung peserta didik baru pada jalur prestasi yang semula paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah menjadi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah;dan
- Dihapusnya sanksi berupa pengurangan bantuan pemerintah pusat dan/atau realokasi dana bantuan sekolah.
Selengkapnya dapat anda lihat pada salinan permendikbud yang dapat anda unduh berikut ini:
Baca Juga Perubahan Juknis PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah dengan KLIK DISINI
0 Response to "Perubahan Aturan dalam PPDB Tahun 2019"
Post a Comment