Berikut ini informasi tentang PNS/CPNS Wajib Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2019. Kewajiban ini diperuntukan kepada seluruh PNS dan CPNS termasuk yang sedang melaksanakan cuti Idul Fitri Tahun 1440 H/ 2019 M. Bagaimana informasi tersebut langsung saja kita simak pengumuman yang beredar di Media Sosial Whatsapp berikut ini;
MOHON PERHATIAN
==================
Sehubungan dengan penyelenggaraan Upacara Bendera Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni 2019 dan cuti bersama Idul Fitri 2019 disampaikan hal2 sbb :
- Seluruh PNS/CPNS (termasuk yang sedang melaksanakan cuti kecuali cuti sakit) WAJIB melaksanakan upacara bendera di instansi masing-masing.
- Bagi yang tidak dapat melaksanakan upacara bendera di instansinya dikarenakan telah menjalani cuti dan berada di luar wilayah instansi, diwajibkan mengikuti upacara di kantor unit kerja OPD Prov Jateng atau kantor instansi Pemda terdekat, dengan mengirimkan bukti telah mengikuti upacara berupa foto dan/atau presensi manual kepada atasan langsung masing-masing
- Wajib melakukan presensi kehadiran (waktu datang saja) pada mesin presensi di lokasi kerja masing-masing, paling lambat pukul 08.59 karena akan dilakukan rekapitulasi oleh BKD utk dilaporkan ke Sekretaris Daerah.
- Bagi petugas/operator presensi agar melakukan setting penjadwalan HB (Hari Besar) pada hari tersebut.
- Input data presensi via web presensi (klik simpan) paling lambat tanggal 12 Juni 2019 jam 23.59
- Pengajuan realisasi SKP online paling lambat tanggal 15 Juni 2019 jam 23.59
Demikian yang dapat kami sampaikan dan terima kasih atas kerjasamanya.
Untuk Dokumen yang juga sudah disebarkan dapat anda lihat berikut ini;
0 Response to "PNS/CPNS Wajib Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2019"
Post a Comment