Berikut ini Surat Edaran Direktur Pembinaan PSMK Nomor 0814/D5.3/KR/2019 terkait dengan Penyampaian Nilai Raport 2019 yang dikeluarkan kemarin Tanggal 17 Jauari 2018. Isi dari surat edaran tersebut berkaitan dengan implementasi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah, dan disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Pasal 9 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 menyatakan bahwa, Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN kepada Kementerian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan melalui data pokok pendidikan;
- Terkait hal tersebut, agar Dinas Pendidikan Provinsi memberikan instruksi agar mewajibkan seluruh SMK untuk melaporkan nilai rapor secara langsung melalui aplikasi Dapodikdasmen atau secara tidak langsung melalui aplikasi e-Rapor dan/atau Majestik yang tersinkronisasi dengan aplikasi Dapodikdasmen;
- Untuk mengurangi load di akhir tahun pelajaran, agar Dinas Pendidikan Provinsi mewajibkan pada seluruh SMK binaannya untuk melaporkan nilai rapor siswa kelas XII semester 1 s.d. 5 sebelum pelaksanaan Ujian Nasional atau Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN);
- Selanjutnya pelaporan nilai rapor semester 6, dan USBN dilakukan setelah tuntasnya pembelajaran di semester 6.
Klik untuk mengunduh.
0 Response to "Input Nilai Raport Kelas XII Sebelum UN dan USBN"
Post a Comment