Informasi Pedoman Pelaksanaan UN Cabang Dinas Wilayah IV (Grobogan dan Blora)


Menindaklanjuti rapat koordinasi Pengawas SMA/SMK se-wilayah IV dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 20 Dsember 2018, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut;

Informasi Pedoman Pelaksanaan UN Cabang Dinas Wilayah IV (Grobogan dan Blora)

A. INFORMASI UMUM

  1. Dalam rangka pelaksanaan UN, USBN, UKK, dan US , seluruh sekolah SMA/SMK baik negeri maupun swasta agar berpedoman pada peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018, POS UN, POS USBN, Pedoman UKK bagi SMK, dan POS US dengan langkah mencetak, mempelajari, dan mensosialisasikan kepada seluruh stakeholder sekolah.
  2. Sekolah melakukan penguatan-penguatan dan intensifikasi pembelajaran kepada calon peserta UN, USBN, UKK maupun US
  3. Masing-masing sekolah diwajibkan untuk menyusun POS Ujian Sekolah (US) yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pendalan Has,' Belajar oleh Pemenntah dan Penilaian Has', Belaj0 oleh Satuan Pendidikan, Peraturan 8SNP tentang PUS UN, Peraturan BSNP tentang POS USBN, dan Pedoman UKK yang dikcluarkan o'eh Direktorat PSMK, cliketahul oleh Dinas Penchdikan dan Kebudayaan Proms, laws Tengah melalui Kepala Cabang Dinas pendidikan Wilayah IV setdah divenfikast oleh pengawas.
  4. Komponen dan Sistematika Penyusunan POS US meliputi;
    • i. Pengertian
    • ii. Peserta US
    • iii. Panitia US
    • iv. Bahan US
    • v. Penyiapan bahan US
    • vi. Pelaksanaan US
    • vii. Pemeriksaan dan Penilaian hasil US
    • viii. Penetapan dan Kriteria Kelulusan
    • ix. Biaya Penyelenggaraan US
    • x. Pemantauan dan Evaluasi
    • xi. Pelaporan

B. UJIAN NASIONAL (UN) SMA/SMK

Dalam rangka persiapan pelaksanaan UN, diminta MKKS SMA, SMK, dan SLB segera berkoordinasi dengan anggotanya dan mengirimkan data ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV antara lain:
  1. SK Panitia UN Tingkat Kabupaten
  2. SK Panitia UN Satuan Pendidikan
  3. Daftar Pengawas Ruang
  4. Specimen Tanda Tangan Kepala Sekolah
  5. Jadwal Ujian Kompetensi Keahlian (UKK)
  6. Daftar Proktor dan Teknisi

C. UJIAN SEKOLAH BERSTANDAR NASIONAL (USBN)

  1. Sesuai kewenangannya bahwa soal USBN SMA/SMK disiapkan Oleh kementerian dan guru-guru yang dikonsolidasikan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang telah ditetapkan oleh Cabang Dinas Pendidikan wilayah IV.
  2. Penggandaan naskah soal USBN beserta kelengkapannya dilakukan oleh satuan pendidikan berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV.
  3. Setiap personel yang menyiapkan, menyusun, menggandakan, mengernas, mendistribusikan, dan menerima naskah soal USBN, harus menandatangani Pakta Integritas, serta bertanggung jawab terhadap kerahasiaan naskah soal USBN.
  4. Hasil USBN dikoreksi oleh dua guru sesuai mapelnya di sekolah bersangkutan.

D. UJIAN KOMPETENSI KEJURUAN (UKK) bagi SMK

  1. Sekolah mencermati Pedoman UKK tahun pelajaran 2018/2019 yang diterbitkan Direktorat PSMK
  2. Sekolah mengatur rencana jadwal pelaksanaan UKK dan segera dikomunikasikan ke Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV.
  3. Sekolah menyiapkan seluruh kebutuhan UKK (alat, ruang, dan tim penguji) dan Instrumen verifikasi sesuai paket Soal yang dipilih untuk diverifikasi oleh pengawas, petugas Cabang Dinas Pendidikan WIlayah IV dan DUDI terkait, sesuai jadwal yang ditetapkan

E. UJIAN SEKOLAH (US)

  1. Sekolah menugaskan guru-guru untuk menyusun soal Ujian Sekolah (US). Mata pelajaran yang di UN-kan tetap disusun soal US-nya. Soal terdiri dari 2 paket utama (paket A dan paket B) dan satu paket susulan (Paket C) Adapun perangkat soal yang wajib disusun oleh guru penyusun soal US meliputi:
    • a. Analisis penyebaran aspek kognitif dan tingkat kesukaran soal
    • b. Kisi-kisi soal (satu kisi-kisi untuk seluruh paket soal)
    • c. Kartu soal
    • d. Paket soal A,B, dan C
    • e. Kunci Jawaban
    • f. Kriteria/pedoman penilaian
  2. Kualifikasi soal Ujian Sekolah (US) minimal sama dengan soal UN.
  3. Sekolah yang menginduk/menggabung mengikuti aturan yang ditetapkan oleh sekolah induk.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Selengkapnya dapat anda lihat pada Surat Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV nomor: 423.7/0155/XII/2018 berikut ini;


Daftar berkas yang dapat anda unduh:


Masukan alamat email anda untuk mendapat berita terbaru dari www.smk-grobogan.net

0 Response to "Informasi Pedoman Pelaksanaan UN Cabang Dinas Wilayah IV (Grobogan dan Blora)"

Post a Comment