Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah.
Dalam Pasal 2 Permendikbud No. 4 Tahun 2018 ini dijelaskan tentang penyelenggaraan penilaian hasil belajar sebagai berikut;
- Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US.
- Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN.
- Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk peserta didik pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian.
- Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran yang diujikan dalam USBN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ujian kompetensi keahlian untuk SMK/MAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.
Selengkapnya dapat anda lihat pada Salinan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar berikut ini;
Untuk mengunduh dokumen di atas silahkan klik
0 Response to "Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar"
Post a Comment