22 November 2018 merupakan hari pelaksanan pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Grobogan. Pilkades pada 22 November ini adalah gelombang I yang akan dilakukan pada 222 desa. Yakni, desa yang masa jabatan kadesnya berakhir pada bulan Oktober 2018 sampai Maret 2019.
Sesuai dengan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan Nomor:141/358/II tertanggal 14 November 2018 disebutkan bahwa hari "H" pemungutan suara pilkades serentak tahun 2018 yang kan dilaksanakan tanggal 22 Nopember 2018 bukan merupakan hari libur/hari yang diliburkan.
Sehubungan dengan hal tersebut maka dihimbau kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Grobogan untuk memberikan kesempatan bagi karyawan/karyawati guna menggunakan hak pilihnya tanpa mengurangi jam kerja perusahaan yang telah ada.
Dalam gelombang pertama ada beberapa kades yang masa jabatan baru berakhir Maret 2019. Tetapi pelaksanaan Pilkadesnya pada 22 November 2018. Namun, pelantikan 222 kades nanti akan dilakukan serentak bulan Maret 2019
Kemudian Pilkades gelombang II diperuntukkan bagi 51 desa yang masa jabatan kadesnya berakhir setelah bulan Maret 2019. Pelaksanaannya direncanakan akhir tahun 2019.
Kandidat yang boleh maju dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) di Grobogan dibatasi jumlahnya. Maksimal hanya ada lima orang serta minimal dua orang bisa yang ditetapkan jadi calon peserta Pilkades.
Aturan itu sesuai dengan Perda yang mengatur tentang Kepala Desa. Dalam perda tersebut sudah ditentukan minimal calon ada dua orang dan maksimalnya lima orang. Jadi, dalam Pilkades kali ini tidak ada calon tunggal atau musuh kotak kosong.
0 Response to "Hari "H" Pilkades Serentak Kabupaten Grobogan Bukan Hari Libur"
Post a Comment