Menimbang bahwa tingkat kesulitan Soal Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 sangat tinggi dibandingkan dengan soal Seleksi Kompetensi Dasar pada tahun sebelumnya, sehingga mengakibatkan terbatasnya jumlah kelulusan peserta Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 dan terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah sehingga berpotensi tidak terpenuhinya kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan;
Bahwa alokasi penetapan kebutuhan/formasi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah perlu dioptimalkan untuk pemenuhan kebutuhan pegawai negeri sipil yang memadai dan tetap mempertimbangkan kualitas agar fungsi pelayanan pemerintah kepada masyarakat dapat lebih baik;
Pasal 2 (b)
Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, namun memiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
- a. Nilai kumulatif SKD formasi Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- b. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- c. Nilai kumulatif SKD formasi Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- d. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
- e. Nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh)
- f. Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
- g. Nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh)
Selengkapnya dapat anda unduh Permenpan No. 61 Tahun 2018 pada tautan berikut ini:
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2018
TENTANG
OPTIMALISASI PEMENUHAN KEBUTUHAN/FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL
DALAM SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018
Berikut contah kasus yang mungkin terjadi di lapangan sekadar untuk lebih memahami bekerjanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018.sumber : http://www.bkn.go.id/wp-content/uploads/2017/01/Pemerintah-Ingin-Cetak-PNS-dengan-Mindset-Revolusi-Industri-4.01.pdf
Sedikit Rangkuman:
ReplyDelete1. Peserta SKB ada 2 kelompok.
2. Kelompok 1 yg uda lolos SKD, kelompok 2 yg ga lolos SKD, kemudian diambil berdasarkan peringkat.
3. Minimal masuk kelompok 2 dengan jumlah akumulatif SKD 255.
4. Pengambilan kelompok 2 dari jumlah formasi yg dibutuhkan dikurangi kelompok pertama. Jadi jika kudus butuh 255 guru SD, lolos SKD 71, maka kelompok 2 255-71=184, kemudian hasil tersebut dikalikan 3. 184×3=552
5. Kemudian 552 tadi diambil dari peringkat 1-552 setelah dirangking.
6. Aturan ini berlaku per formasi.
7. Jika ada jumlah sama maka akan diurutkan berturutan dr TKP, TIU, TWK. Jika seumpama pada urutan 552-555 nilai sama persis, dan TKP-TWK juga sama, maka semua akan diambil.
8. Peserta SKB kelompok 2 hanya berebut untuk mengisi selisih antara jumlah formasi-yang lulus SKD apakah ini berarti yg lolos SKD sudah aman? Saya juga belum tahu ��
9. Untuk formasi K2, tidak berlaku yg di atas ☝, jadi ada yg lolos SKD atau tidak, maka yg K2 tidak akan terpengaruh oleh permen ini.
INI YANG SAYA PAHAMI, JIKA ADA YANG SALAH MOHON DIBENARKAN
Apakah permenpan ini sudah resmi / benar adanya ?
ReplyDeleteBanyak teman teman termasuk saya masih ragu , takutnya edaran ini belum/tidak resmi..
Terima kasihkasih sebelumnya
sumber : https:/jdih.menpan.go.id/puu-864-Peraturan%20Menpan.html
Delete