Berikut ini Surat Edaran Menteri Pendididkan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Korban Bencana Alam yang dikeluarkan di Jakarta 17 Oktober 2018. Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten Kota. Berikut isi Surat Edaran tersebut selengkapnya;
Sehubungan dengan terjadinya musibah bencana alam yang menimpa beberapa daerah di Indonesia, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut;
- segera melakukan koordinasi dengan sekolah untuk mengidentifikasi jika ada korban bencana alam pada anak usia sekolah yang mengungsi ke wilayah yang menjadi tanggungjawab saudara.
- memerintahkan kepada kepala satuan pendidikan untuk menerima tanpa syarat dan memfasilitasi peserta didik korban bencana alam untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang memadai.
- memerintahkan kepada kepala satuan pendidikan untuk segera mendata dan memasukan data peserta didik korban bencana alam yang bersngkutan ke Dta Pokok Pendidikan (DAPODIK)
Surat edaran dapat anda lihat pada gambar berikut ini;
0 Response to "Penerimaan Peserta Didik Korban Bencana Alam"
Post a Comment