Dapat informasi dari salah satu Grup WA yang ada di Jawa Tengah ...begini isinya;
Informasi.
Hasil koordinasi Disdikbud Jateng dengan BKD prov. Jateng, bahwa Berdasarkan Permenpan RB no. 36/2018 yang berhak untuk mengikuti seleksi CPNS 2018 dari kelompok Honorer K2 adalah ex honorer K2 yang pernah mengikuti seleksi CPNS tahun 2013, berumur maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018 dan berijazah S1. Mekanisme pendaftaran melalui Kab/Kota asal K2 masing2. Informasi lebih lanjut hubungi BKD Kab/Kota bagian pengadaan/formasi. Terimakasih. (Subbag Umpeg Disdikbud Jateng).
Langsung saja mimin membuka file Permenpan RB no. 36 Tahun 2018 yang juga dapat anda unduh disini . Mimin langsung mengutip keterangan yang terdpat dalam Permenpan RB tersebut yang terletak pada halaman 11 dan 12 sebagai berikut;
Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Diperuntukkan bagi Eks Tenaga Honorer Kategori-II yangterdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;
b. Persyaratan sebagaimana dimaksud huruf a merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan UndangUndang Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan;
c. Selain persyaratan sebagaimana tersebut huruf b, pelamar harus memenuhi persyaratan, antara lain:
- usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;
- bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
- bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori II pada tanggal 3 November 2013;
- memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013, dan
- memiliki Kartu Tanda Penduduk.
d. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana tersebut huruf c) sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar;
e. Mekanisme/sistem pendaftaran untuk eks Tenaga Honorer Kategori II, dilakukan secara tersendiri dibawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara;
f. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar;
g. Pendaftar dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II sebagaimana dimaksud huruf g tidak diberlakukan Seleksi Kompetensi Bidang;
h. Pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.
Selengkapnya dapat anda lihat pada dokumen berikut ini;
Untuk mengunduh dokumen di atas silahkan klik
Semoga kesuksesan selalu bersama anda..! Aamiin...
0 Response to "Info Seleksi CPNS dari Honorer K2 2018"
Post a Comment