Dengan hormat, Bersama ini kami informasikan bahwa pengisian Data Isian Akreditasi (DIA) untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melalui Sispena-S/M sudah dapat dimulai sejak beredarnya surat ini dan akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2018. Sebagaimana telah kami informasikan sebelumnya, bahwa mulai tahun 2018 penilaian akreditasi untuk SMK dilakukan terhadap Satuan Pendidikan dan Program Keahlian, sehingga ada perubahan cara pengisian DIA SMK.
Sehubungan hal tersebut, agar pengisian DIA SMK berjalan cepat, kami mohon agar Saudara melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Melakukan sosialisasi dan pendampingan langsung maupun melalui surat edaran ke sekolah sasaran akreditasi 2018 yang telah tercantum dalam Sispena-S/M.
- Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan KPA seluruh Kabupaten/Kota untuk mendorong SMK melakukan pengisian DIA.
Untuk membantu memperjelas pengisian DIA SMK, berikut kami lampirkan Kebijakan (Lampiran 2).
KEBIJAKAN UMUM PENGISIAN DIA TAHUN 2018 UNTUK SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK)
- SMK yang dapat mengisi DIA tahun 2018 adalah yang telah terdaftar di Sispena-S/M yaitu: (a) SMK yang seluruh Program Keahlian (PK) nya tidak/belum terakreditasi. (b) SMK yang kurang dari 50% PK nya terakreditasi (PK yang kadaluarsa berarti tidak terakreditasi).
- Jika terdapat SMK yang memenuhi ketentuan pada poin 1 tetapi belum masuk dalam Sispena-S/M, Tim IT BAN-Provinsi dapat menginformasikan ke Tim IT-BAN-SM dengan dilengkapi NPSN, daftar PK, tahun akreditasi, status akreditasi, nilai akhir akreditasi, dan nilai 8 standar untuk masing-masing PK. (Format terlampir)
- SMK yang tercantum dalam daftar Sispena-S/M, melakukan login sesuai NPSN masing-masing.
- Kepala Sekolah atau yang ditunjuk, mengisi butir-butir pernyataan yang disediakan dalam DIA untuk Satuan Pendidikan.
- Kepala PK atau penanggung-jawab masing-masing PK yang ada di sekolah, mengisi butir-butir pernyataan yang disediakan dalam DIA untuk Program Keahlian.
- Setelah semua butir pernyataan untuk Satuan Pendidikan dan seluruh PK terisi, selanjutnya disimpan dan dikirim dalam Sispena-S/M.
Berikut Surat Edaran BAN S/M Nomor: 573/BAN-SM/TU/2018 Tertanggal 20 Juli 2018
ngk bisa login
ReplyDelete