Download Juknis Penatausahaan Ijazah 2018


1. Penerbitan ijazah didasarkan pada prinsip kehati-hatian, akurasi dan legalitas, oleh karena itu dalam prosesnya mencakup perencanaan dan pengadaan, hal-hal yang tercantum dalam dokumen, pengisian, penandatanganan, registrasi, penyimpanan dan pengendalian.

2. Butir-butir yang ada pada petunjuk teknis ini melengkapi dan menguatkan petunjuk teknis pengisian ijazah SMK tahun pelajaran 2017/2018 tercantum dalam lampiran surat Direktur Pembinaan SMK Nomor: 3817/D5.3/KP/2018 tanggal 24 April 2018.

3. Pada tahun pelajaran 2017/2018 terdapat empat jenis Ijazah yaitu:
i. Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006 Program 3 Tahun
ii. Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2006 Program 4 Tahun
iii. Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 Program 3 Tahun
iv. Ijazah untuk sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013 Program 4 Tahun
Perbedaan tersebut terletak pada kode blangko yang terletak di halaman muka.

4. Blangko ijazah didistribusikan kepada satuan pendidikan sejumlah siswa yang tercantum pada BIO UN dan/atau Dapodikdasmen.

5. Blangko ijazah per jenis dicetak dengan numerator kontinyu tanpa dibedakan kodifikasi provinsi. Oleh karena itu jika ada provinsi yang mengalami kekurangan blangko dapat membuat surat permintaan blangko pada provinsi lain sesuai jenisnya dilengkapi dengan berita acara.

Lemari Penyimpanan Dokumen Ijazah SMK
Lemari Penyimpanan Dokumen Ijazah SMK
6. Blangko ijazah dan ijazah merupakan dokumen berharga, maka sebelum didistribusikan atau digunakan, harus disimpan secara baik dan aman di brankas atau lokasi penyimpanan yang memiliki kunci.

7. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus (tipe-ex), melainkan harus diganti dengan blangko yang baru.

8. Permintaan blangko baru karena kesalahan dan kekurangan blangko di sekolah dilakukan oleh kepala sekolah dan/atau yang diberikan wewenang kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi melalui surat resmi.

9. Permintaan blangko baru karena kesalahan dan kekurangan blangko di Dinas Pendidikan Provinsi dilakukan oleh kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau yang diberikan wewenang kepada Direktur Pembinaan SMK melalui surat resmi.

10. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
a. Setelah seluruh pengisian Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
b. Berita acara pemusnahan Ijazah ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.

11. Sisa blangko Ijazah yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan kewenangannya atau Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Kepala UPT Dinas Pendidikan Provinsi atau Ketua MKKS.

12. Sisa blangko Ijazah SMK yang terdapat di Dinas Pendidikan Provinsi dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili.

13. Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat dibuat ralat dengan diterbitkannya surat keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.

14. Setiap ijazah baik yang diterbitkan, dimusnahkan, dikembalikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi, atau diredistribusi wajib diregistrasi.

15. Registrasi ijazah terdiri dari registrasi penggunaan ijazah oleh satuan pendidikan dan registrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

16. Satuan pendidikan/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota maupun Dinas Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. Siswa pemilik Ijazah SMK yang sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan.

Untuk Download Silahkan Klik Disini

Masukan alamat email anda untuk mendapat berita terbaru dari www.smk-grobogan.net

0 Response to "Download Juknis Penatausahaan Ijazah 2018"

Post a Comment