Berikut ini isi surat dari BNSP Nomor B.1460/BNSP/XII/2017 tertanggal 19 DSesember 2017 tentang Penerapan Skema Sertifikasi KKNI Level II/III bagi SMK.
Sehubungan dengan telah disepakatinya Dokumen Skema Sertifikasi KKNI Level II/III sesuai kompetensi keahlian di SMK (sebagaimana terlampir) antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang akan menjadi acuan dalam melaksanakan asesmen kompetensi bagi peserta didik SMK, maka kami sampaikan acuan penerapan skema dimaksud, sebagai berikut :
- Skema sertifikasi KKNI Level II/III hanya berlaku bagi LSP P1 SMK dan LSP P2 dengan ruang lingkup lisensi skema untuk SMK.
- Bagi LSP dalam butir 1., yang telah mendapatkan lisensi BNSP diberikan kesempatan paling lambat 1 (satu) tahun untuk melakukan perubahan ruang lingkup lisensinya, semenjak surat ini diterbitkan. Pengajuan Lisensi bagi calo ISP P1 SMK diwajibkan menggunakan skema sertifikasi yang dimaksud.
- Pencapaian kompetensi terhadap skema yang dimaksud dilakukan secara bertahap, dan dicatatkan sebagai skill pasport.
- Sertifikat KKNI berlogo Garuda diberikan oleh BNSP apabila seluruh kompetensi di dalam skema KKNI Level dimaksud terpenuhi peserta didik pada saat menyelesaikan pendidikannya di SMK.
- Bila pada saat telah menyelesaikan pendidikannya di SMK, seluruh kompetensi yang terdapat didalam kemasan KKNI Level belum terpenuhi, diberikan sertifikat Klaster dengan logo BNSP.
- LSP P1 SMK dan LSP P2 dengan ruang lingkup lisensi skema untuk SMK, tidak melakukan pemeliharaan dan perpanjangan sertifikat kompetensi
Surat Penerapan Skema Sertifikasi KKNI Level II dan Level III bagi SMK Selengkapnya
sumber : https://psmk.kemdikbud.go.id/konten/2927/skema-sertifikasi-kkni-level-ii
Lampiran Selengkapnya:
0 Response to "Penerapan Skema Sertifikasi KKNI Level II dan Level III bagi SMK "
Post a Comment