Juknis BOS Tahun 2017 ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah yang juga sebagai perubahan atas Permendikbud No 8 Tahun 2017 (BACA DISINI). Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 ini ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2017. Juknis BOS Tahun 2017 sesuai dengan Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017 ini diguanakan untuk Jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.
Menimbang bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat terkait dengan petunjuk teknis bantuan operasional sekolah, sehingga perlu diubah. Maka berdasarkan pertimbangan tersebut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Ketentuan Penggunaan BOS pada SMK sebagai berikut:
- Pengembangan Perpustakaan
- Penerimaan Peserta Didi Baru
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
- Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
- Pengelolaan Sekolah
- Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan serta Pengembangan Manajemen Sekolah
- Langganan Daya dan Jasa
- Pemeliharaan dan Perawatan Sarana Sekolah
- Pembayaran Honor (guru dan tenaga teknis mapel produktif)
- Pembelian Alat Multi Media Pembelajaran
- Penyelengaraan Kegiatan Uji Kompetensi dan Sertifikasi Kejuruan
- Penyelenggaran Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK dan/atau Kerja Prakti Industri (Prakerin)/Praktek Kerja Lapangan (PKL) dan Pemagangan
Untuk Kegiatan Pendataan SMK melalui Aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Biaya yang dikeluarkan dalam rangka keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan pendataan Dapodik meliputi:
- a. memasukan data
- b. validasi
- c. updating; dan
- d. singkronisasi data individual SMK ke dalam aplikasi Dapodik. Data individual yang dimaksud meliputi (1) data profil sekolah; (2) data peserta didik; (data sarana dan prasarana dan (4) data guru dan tenaga kependidikan.
2. Pembiayaan pada angka 1 di atas meliputi;
- a. penggandaan formulir DAPODIK
- b. alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan
- c. konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating dan singkronisasi
- d. warnet dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan di sekolah tidak dapat dilakukan di sekolah karena masalah jaringan internet.
- e. Honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan honor pendataan Dapodik sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- (1) kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan.
- (2) apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga lepas (ousourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan)
izin download y pak. jangan lupa juga mmpir y di blogku disini.
ReplyDeletehttps://rifqihamizan.blogspot.co.id/