Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah pada 12 Juni 2017.
Permendikbud tersebut bertujuan untuk mengatur hari sekolah di Indonesia. Hari sekolah perlu diatur bertujuan untuk :
- Penguatan pendidikan karakter, dalam rangka mempersiapkan peserta didik menghadapi tantangan globalisasi. Pendidikan karakter dapat terestorasi di sekolah.
- Agar guru lebih mudah memenuhi beban kerjanya (tidak mengejar pelaksanaan pembelajaran di luar satuan administrasi pangkalnya).
Lihat penjelasan lengkapnya berikut ini:
Pada permendikbud ini juga disebutkan bahwa hari sekolah dilaksanakan dalam 5(lima) hari dalam 1(satu) minggu. Walaupun kebijakan ini masih menjadi polemik namun tidak ada salahnya anda mengetahui serta mendownload permendikbud tersebut di bawah ini:
semoga nanti akan diputuskan yang terbaik untuk semua.
sumber:
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/06/peraturan-menteri-pendidikan-dan-kebudayaan-nomor-23-tahun-2017-tentang-hari-sekolah
0 Response to "Hari Sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017"
Post a Comment