PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2017
Berikut langkah-langkah yang dilakukan sekolah untuk melaksanakan akreditisai sekolah sesuai dengan POS tersebut:
- Kepala sekolah/madrasah membentuk tim akreditasi yang terdiri atas kepala sekolah/madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan komite sekolah/ madrasah.
- Kepala sekolah/madrasah melakukan sosialisasi kegiatan akreditasi kepada seluruh warga sekolah.
- Tim akreditasi mempelajari dan menelaah seluruh butir instrumen akreditasi, instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, serta petunjuk teknis pengisian instrumen.
- Tim akreditasi mengelompokkan dan mengklasifikasikan data dan dokumen masing-masing standar.
- Tim akreditasi mengisi instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung, berdasarkan data dan dokumen sesuai dengan kondisi terkini sekolah/madrasah.
- Tim akreditasi mengisi instrumen akreditasi sesuai dengan petunjuk teknis pengisian instrumen berdasarkan data dan informasi pendukung yang ada di langkah 5.
- Tim akreditasi memindahkan hasil isian Instrumen Akreditasi dalam bentuk Format 3.1. sesuai dengan langkah 6.
- Kepala sekolah/madrasah menandatangani surat pernyataan akreditasi, yang terdapat pada Perangkat Akreditasi.
- Kepala sekolah/madrasah mengirimkan hasil isian Instrumen Akreditasi kepada BAP-S/M secara langsung atau melalui email, jasa pengiriman, dan UPA-S/M
- BAP-S/M menerima hasil isian Instrumen Akreditasi.
- BAP-S/M memberitahukan kepada sekolah/madrasah bahwa hasil isian Instrumen Akreditasi sudah diterima.
sumber: bansm.or.id
0 Response to "PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2017"
Post a Comment