Berikut ini Peraturan Grubernue (PERGUB) Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri Pemerintah Provinsi.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "PERGUB JAWA TENGAH TENTANG HONOR GTT DAN PTT"
Post a Comment