PETUNJUK TEKNIS BOS TAHUN 2017


Berikut ini PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)

Manfaat dari Dana BOS antara lain sebagai berikut:

1. SD/SDLB/SMP/SMPLB untuk:

  • membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah;
  • meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
  • membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. SMA/SMALB/SMK untuk:
  • membantu biaya operasional sekolah nonpersonalia;
  • meningkatkan angka partisipasi kasar;
  • mengurangi angka putus sekolah;
  • mewujudkan keberpihakan Pemerintah Pusat (affimative action) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di SMA/SMALB/SMK sekolah;
  • memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu; dan/atau
  • meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Langsung saja anda unduh Petunjuk Teknis BOS Tersebut di Link Berikut:


Masukan alamat email anda untuk mendapat berita terbaru dari www.smk-grobogan.net

0 Response to "PETUNJUK TEKNIS BOS TAHUN 2017"

Post a Comment