Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No.9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK, BNSP mendapatkan tugas untuk:
- Mempercepat sertifikasi kompetensi bagi lulusan SMK;
- Mempercepat sertifikasi kompetensi bagi peserta didik dan tenaga pendidik SMK;
- Mempercepat pemberian lisensi bagi SMK sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi pihak pertama
Pelaksanaan Sertifikasi bagi Lulusan SMK
4 (empat) pilihan pola untuk pelaksanaan sertifikasi bagi lulusan SMK:
- Pola pelaksanaan sertifikasi oleh LSP P-1 SMK hanya untuk siswa dari SMK yang bersangkutan dan siswa SMK yang ditetapkan menjadi jejaring kerja (networking) sertifikasi kompetensi LSP P1 SMK ditetapkan oleh Direktorat Pembina SMK dan/atau Dinas Pendidikan Propinsi.
- Pola Pelaksanaan Sertifikasi oleh LSP P2 hanya untuk siswa dari SMK-SMK yang belum memiliki LSP P1 dan berada dalam sector dan/atau lingkup wilayah tertentu.
- Pola pelaksanaan sertifikasi oleh LSP P3 hanya untuk siswa dari SMK yang memiliki kesamaan skema sertifikasi dengan LSP P3 tetapi belum memiliki LSP P1 dan LSP P2 pada wilayah tertentu.
- Pola pelaksanaan sertifikasi oleh Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) hanya untuk siswa SMK pada wilayah tertentu dank arena pertimbangan tertentu yang ditetapkan oleh BNSP dan Direktorat Pembina SMK dan/atau Dinas Pendidikan Propinsi.
0 Response to "Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan SMK"
Post a Comment