Surat Edaran Percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana KIP Tahun 2016


Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program prioritas pemerintah di bidang pendidikan yang bertujuan untuk (1) mendorong anak usia 6-21 tahun untuk kembali bersekolah atau memperoleh layanan pendidikan non formal, dan (2) mencegah siswa putus sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Mulai bulan April 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengirimkan 17,9 juta KIP ke alamat rumah tangga anak usia 6-21 tahun melalui PT. Satria Antaran Prima dan PT. Dexter Ekpressindo. Namun sampai akhir September 2016, jumlah peserta didik yang melaporkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada sekolah/lembaga pendidikan melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masih belum optimal.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mempercepat penyaluran KIP dan penerimaan dana PIP oleh peserta didik Tahun Pelajaran 2016/ 2017, dengan hormat kami mohon bantuan Saudara untuk:
  1. Melakukan pemantauan terhadap KIP yang masih tertahan di kantor kecamatan/desa/ kelurahan dan membantu mengirimkan KIP dimaksud ke alamat penerima kartu. Jumlah KIP yang masih tertahan dan yang dikembalikan (retur) agar dilaporkan secara online melalui laman: http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/pip/laporkip.
  2. Membantu anak yang telah menerima KIP untuk melaporkan ke satuan pendidikan tempat anak mengikuti pendidikan (sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan lembaga kursus dan pelatihan) untuk mencatatkan KIP ke Aplikasi Dapodik di satuan pendidikan tersebut. Pencatatan KIP pada Dapodik di satuan pendidikan diharapkan sudah selesai paling lambat akhir bulan Oktober 2016.
  3. Memfasilitasi satuan pendidikan dengan pihak bank penyalur, yaitu BRI untuk SD/Paket A, SMP/ Paket B, SMK/LKP, dan BNI untuk SMA/Paket C, agar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana PIP tahun 2016 oleh Kemdikbud dapat segera mencairkan dana PIP di bank yang sudah ditetapkan.
Berikut Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana KIP Tahun 2016

Surat edaran itu ditujukan kepada kepala dinas provinsi, kepala dinas pendidikan kabupaten, kepala ulit pelaksana teknis Kemdikbud, kepala sekolah SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB, serta Kepala SKB, PKBM, dan LKP.

Dalam surat edaran tersebut, meminta agar para pemangku kepentingan untuk melaporkan jumlah KIP yang masih tertahan dan yang dikembalikan secara online melalui laman http://dikdasmen.kemdikbud.go.id/pip/laporkip.

Juga diminta untuk membantu anak yang telah menerima KIP untuk melaporkan ke satuan pendidikan tempat anak mengikuti pendidikan untuk mencatatkan KIP ke aplikasi Dapodik di satuan pendidikan tersebut.

"Pencatatan KIP pada Dapodik di satuan pendidikan diharapkan selesai paling lambang akhir Oktober 2016." Selain itu, kepala sekolah juga diminta untuk memfasilitasi satuan pendidikan dengan pihak bank penyalur yaitu BRI untuk SD/Paket A, SMP/Paket B, SMK/LKP, dan BNI untuk SMA/Paket C.

"Agar para siswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP), dapat segera mencairkannya"

KIP merupakan program prioritas pemerintah di bidang pendidikan yang bertujuan mendorong anak usia 6 hingga 21 tahun untuk kembali ke sekolah atau memperoleh layanan pendidikan, dan mencegah siswa putus sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Penyaluran dilakukan mulai April 2016 melalui bantuan vendor yakni PT Dexter Ekspressindo dan PT Satria Antaran Prima. Namun pada praktiknya, kartu tersebut tidak diberikan langsung ke penerima KIP melainkan ditaruh di kantor desa.



Masukan alamat email anda untuk mendapat berita terbaru dari www.smk-grobogan.net

0 Response to "Surat Edaran Percepatan Pelaporan dan Penyaluran Dana KIP Tahun 2016"

Post a Comment