Ada satu program lagi dari pemerintah, yaitu Program Alih Fungsi. Program sertifikasi pendidik dan sertifikasi keahlian bagi guru SMK/SMA (alih fungsi) pada tahun 2016-2017 diperuntukkan bagi 15.000 guru yang berasal dari guru SMK (mapel adaptif maupun normatif) dan SMA.
Program tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia. Dalam rangka penataan dan pemenuhan guru produktif di SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan perlu melakukan cara strategis pada tahun 2016, yaitu akan melaksanakan Program Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian Bagi Guru SMK/SMA atau yang dikenal dengan program Alih Fungsi. Dengan program alih fungsi guru tersebut, diharapkan dapat memenuhi kekurangan guru produktif di sekolah menengah kejuruan (SMK).
Berikut ini surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan(dirjen GTK) Nomor. 30549/B.B4/GT/2016 tertanggal 29 September 2016 tentang Program Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian bagi Guru SMA-SMK Alih Fungsi. Ada 2(dua) lampiran dalam surat tersebut, yang pertama adalah DAFTAR KOMPETENSI KEAHLIAN SASARAN serta yang kedua adalah Daftar Nama Guru yang diusulkan untuk mengikuti program ini untuk masing-masing sekolah. Untuk mengetahui lebih lanjut silahkan hubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Ketua MKKS SMK Kabupaten/Kota tempat anda bertugas.
Berikut ini surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan(dirjen GTK) Nomor. 30549/B.B4/GT/2016 tertanggal 29 September 2016 tentang Program Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian bagi Guru SMA-SMK Alih Fungsi. Ada 2(dua) lampiran dalam surat tersebut, yang pertama adalah DAFTAR KOMPETENSI KEAHLIAN SASARAN serta yang kedua adalah Daftar Nama Guru yang diusulkan untuk mengikuti program ini untuk masing-masing sekolah. Untuk mengetahui lebih lanjut silahkan hubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Ketua MKKS SMK Kabupaten/Kota tempat anda bertugas.
Persyaratan peserta antara lain:
- Usia maksimal antara 45 s.d 55 tahun sesuai dengan karakteristik kompetensi keahlian.
- Guru mata pelajaran yang diidentifikasi kelebihan guru, yaitu: guru SMK adaptif (PKn, Matematika, Seni Budaya, IPA, IPS, Kewirausahaan, dan KKPI); dan guru SMA (PPKn, Biologi, Fisika, Kimia, Geografi, Ekonomi, Bhs Asing Lain, Antropologi, TIK).
- Mengikuti tes minat dan bakat (khusus bidang seni/ekonomi kreatif).
- Mempunyai minat terhadap salah satu kompetensi pada program keahlian tertentu pada kelompok bidang keahlian berikut:
- Maritim/Kelautan
- Pertanian
- Pariwisata
- Ekonomi Kreatif
- Teknologi dan Rekayasa
Program ini dilaksanakan selama 12 bulan melalui belajar mandiri terbimbing yang dilaksanakan di SMK sekolah tempat guru mengajar, pendidikan dan pelatihan kompetensi, magang di dunia usaha dan dunia industri (DUDI), diakhiri dengan sertifikasi guru dalam jabatan melalui PLPG dan sertifikasi keahlian.
Untuk melakukan pendaftaran anda harus memiliki Kode Registrasi. Kode registrasi ini akan dikirim ke Akun GPO anda, silahkan buka di http://sim.gurupembelajar.id.
Pendaftaran Program Sertifikasi Alih Fungsi Guru SMK |
Setelah anda memperoleh Kodereg anda bisa melakukan pendaftaran dengan memilih menu daftar di pojok kanan atas. Contoh pengumuman tentang kode registrasi yang dikirim ke akun Sim GPO dapat dilihat dibawah ini:
Bagi anda yang tidak ada kode registrsi pada Sim GPO dan berminat dapat mengusulkan ke sekolah melalui MKKS SMK untuk dilanjutkan diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota dan disahkan Dinas Provinsi serta dikirim ke pusat. Pendaftaran secara manual ini ditunggu terakhir Tanggal 17 Oktober 2016.
Baca juga : 10 Catatan Tentang Program Alih Fungsi Guru 2016
Contoh Undangan Program Alih Fungsi di Akun Guru Pembelajar |
INFO GRAFIS PROGRAM ALIH FUNGSI GURU
Informasi Selengkapnya silahkan buka tautan berikut ini:
0 Response to "Pingin Menjadi Guru Produktif SMK, Ikuti Program Ini !"
Post a Comment