Berikut adalah Surat Edaran Dirjen GTK untuk Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut diinformasikan bahwa Peserta sertifikasi guru wajib mempersiapkan diri sebelum mengikuti PLPG dengan mempelajari substansi materi di http://sertifikasiguru.id.
Peserta sertifikasi guru wajib mempersiapkan diri sebelum mengikuti PLPG dengan mempelajari subtansi materi sesuai dengan bidang studi yang akan disertifikasi. Materi tersebut telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan dapat diunduh melalui laman http://sertifikasiguru.id.
Petunjuk Teknis cara mengakses laman tersebut dapat dilihat berikut ini:
Daftar Sumber Belajar, Anda dapat menggunakan setelah mendaftar |
0 Response to "Peserta PLPG 2016 diwajibkan untuk belajar secara mandiri di website SertifikasiGuru.id."
Post a Comment