Dalam rangka penguatan sinergi antar pemangku kepentingan untuk merevitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) guna meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia, dengan ini Presiden menginstruksikan kepada lapisan instasi pemerintahan mulai dari Gubernur, Badan Ahli Sertifikasi Nasional, dan Kementerian Kementerian untuk menjalankan instruksi tersebut.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Instruksi Presiden Tentang Revitalisasi SMK"
Post a Comment