Dalam rangka mendorong percepatan pencairan Dana PIP Tahun 2015, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19210/MPK.A/KU/2016, Tanggal 20 April 2016, Hal : Pencairan Dana PIP Tahun 2015. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia untuk melakukan koordinasi dengan Bank penyalur dan melakukan upaya-upaya dalam rangka percepatan pencairan Dana PIP Tahun 2015.
Surat tersebut diatas kemudian ditidak lanjuti dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 04/D/SE/2015, Tanggal 22 April 2016, Tentang Syarat Dokumen Pencairan Dana Program Indonesia Pintar. Surat edaran ini ditujukan kepada Direktur Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Direktur Bank Negara Indonesia (BNI) sebaga bank penyalur dana PIP untuk melakukan upaya percepatan pencairan/pengambilan Dana PIP Tahun 2015. Di dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa dokumen untuk pengambilan/pencairan Dana PIP adalah satu dokumen yaitu Surat Keterangan Kepala Sekolah.
Surat Edaran Mendikbud:
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen
0 Response to "Pencairan PIP Cukup dengan Surat Keterangan Kepala Sekolah"
Post a Comment