Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru di sekolah
Intisari peraturan tersebut adalah sbb:
Ditetapkan tanggal 2 Juli 2014
Diundangkan tanggal 4 Juli 2014
Intisari peraturan tersebut adalah sbb:
- Tiap sekolah selenggarakan masa orientasi peserta didik baru selama jam belajar di sekolah pd minggu pertama masuk sekolah selama 3-5 hari
- Masa orientasi peserta didik bertujuan utk mengenalkan program sekolah,lingkungan,cara belajar,penanaman konsep pengenalan diri,& kepramukaan
- Masa orientasi peserta didik sbg pembinaan awal ke arah terbentuknya kultur sekolah yang kondusif bagi proses pembelajaran lebih lanjut
- Sekolah dilarang melaksanakan masa orientasi yang mengarah kpd tindakan kekerasan, pelecehan atau tindakan destruktif yang merugikan peserta didik baru
- Terkait masa orientasi, sekolah dilarang memungut biaya dan membebani orangtua dan peserta didik dalam bentuk apapun
- Kepala sekolah dan guru di sekolah yang bersangkutan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan masa orientasi peserta didik baru
- Dinas pendidikan provinsi/kab/kota mengendalikan masa orientasi peserta didik baru menjadi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif & kreatif
Ditetapkan tanggal 2 Juli 2014
Diundangkan tanggal 4 Juli 2014
0 Response to "Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014 tentang Masa Orientasi Peserta Didik Baru"
Post a Comment