Berikut ini Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 yang mengatur tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama menjadi Kurikulum 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015"
Post a Comment