Berikut adalah Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Menristekdikti Tentang Pemanfaatn Hasil UN 2015 Berdasarkan Surat Edaran Bersama Mendikbud dan Menristekdikti Nomor 0123/MPK.H/KR/2015 dan Nomor 8/M/KB/II/2015 tanggal 17 Februari 2015 disepakati hal-hal berikut:
- Hasil UN SMA/Sederajat digunakan sebagai pertimbangan dalam SNMPTN
- Ketentuan mengenai penggunaan nilai UN SMA/Sederajat dalam SNMPTN ditentukan oleh Panitian SNMPTN dan PTN
- Puspendik menyerahkan pengolahan hasil UN kepada panitia SNMPTN paling lambat 2 Mei 2015.
0 Response to "Surat Edaran Tentang Hasil UN 2015"
Post a Comment