Berikut ini Surat Edaran Mendagri tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap Merujuk surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0028/MPK/KR/2015 tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013, Menteri Dalam Negeri membuat Surat Edaran Nomor 423.5/154/Sj Tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 Secara Bertahap. Surat ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia.
Berikut ini surat tersebut :
sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/surat-edaran-mendagri-tentang-pelaksanaan-kurikulum-2013-secara-bertahap/
0 Response to "Surat Edaran Mendagri tentang Kurikulum 2013"
Post a Comment