PROSEDUR DALAM MELAKUKAN USULAN PERUBAHAN/
PENAMBAHAN DATA SISWA CALON PESERTA US/M DAN UN
TAHUN PELAJARAN 2013/2014
( Dari Seksi Pendataan )
1. Usulan perubahan/penambahan data siswa Calon Peserta US/M dan UN Tahun Pelajaran 2013/2014 dilakukan secara berjenjang :
Satuan Pendidikan membuat surat permohonan usulan perubahan/penambahan data siswa Calon Peserta US/M dan UN Tahun Pelajaran 2013/2014 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten setempat, selanjutnya pihak Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten membuat laporan perihal permohonan dari satuan pendidikan yang bersangkutan untuk ditujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
2. Permohonan usulan perubahan/penambahan data siswa Calon Peserta US/M dan UN Tahun Pelajaran 2013/2014 diserta lampiran berupa :
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi Ijazah dan SKHUN jenjang sebelumnya yang telah dilegalisir oleh satuan pendidikan yang bersangkutan
- Dokumen lain yang diperlukan
3. Input data siswa Calon Peserta US/M dan UN Tahun Pelajaran 2013/2014 pindahan dari Luar Negeri menyertakan lampiran :
- Fotokopi dokumen pernyetaraan hasil belajar (Ijazah/sertifikat/transkrip nilai/rapor) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Fotokopi dokumen penyetaraan jenjang sekolah yang dimaksud di atas diketahui oleh pejabat yang berwenang di Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten setempat
- Dokumen lain yang diperlukan.
4. Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten membuat rekapitulasi permohonan usulan perubahan/penambahan data siswa Calon Peserta US/M dan UN Tahun Pelajaran 2013/2014 dan selanjutnya menyampaikan dokumen yang dimaksud di atas ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Jalan Pemuda No. 134 Semarang.
Catatan :
Untuk Program Akselerasi usulan perubahan/penambahan data siswa Calon Peserta US/M dan UN tahun pelajaran 2013/2014 dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
0 Response to "PROSEDUR DALAM MELAKUKAN USULAN PERUBAHAN/ PENAMBAHAN DATA UN 2014"
Post a Comment