Kelengkapan persyaratan pengajuan NUPTK dikirim langsung ke Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke LPMP,dengan melampirkan berkas-berkas sebagai berikut :
1. Fotocopy SK CPNS,SK PNS dan SK Pangkat terakhir ( Bagi PNS)
2. Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru tetap selama 4 th berturut terhitung 1 Januari 2009 yang dilegalisir oleh yayasan ( bagi guru Non PNS di Sekolah Swasta)
3. Fotocopy SK pengangkatan dari Bupati/ Walikota (bagi guru Non PNS di Sekolah Negeri)
4. Fotocopy ijazah SD dan ijazah pendidikan terakhir
5. Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
6. Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah dan distempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00
7. Form S06 dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK
8. Form S10 dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota
Berkas di snelhecter/map plastic Warna merah sesuai urutan diatas rangkap 2, (1. untuk LPMP, 1 untuk Dinas).
Batas pengiriman untuk guru-guru di bawah sekolah (Kemendikbud) maksimal tanggal 31 Agustus 2013.
Kriteria bagi guru di lingkungan Madrasah ( Kemenag) masih akan dibahas lebih lanjut di tingkat Pusat dan LPMP, sehingga saat ini belum disarankan menerima dan mengirim pengajuan berkas NUPTK baru ke LPMP sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Syarat Pengajuan NUPTK Baru Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah sumber :http://pmptk-grobogan.blogspot.com/
1. Fotocopy SK CPNS,SK PNS dan SK Pangkat terakhir ( Bagi PNS)
2. Fotocopy SK pengangkatan sebagai guru tetap selama 4 th berturut terhitung 1 Januari 2009 yang dilegalisir oleh yayasan ( bagi guru Non PNS di Sekolah Swasta)
3. Fotocopy SK pengangkatan dari Bupati/ Walikota (bagi guru Non PNS di Sekolah Negeri)
4. Fotocopy ijazah SD dan ijazah pendidikan terakhir
5. Surat pernyataan belum pernah memiliki NUPTK yang ditandatangani oleh operator NUPTK Kab/Kota dan PTK pemohon NUPTK (contoh terlampir)
6. Form S07 (Pakta Integritas) dari akun sekolah, yang ditandatangani Kepala Sekolah dan distempel asli (cap basah), serta ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK diatas materai Rp. 6.000,00
7. Form S06 dari akun PTK yang telah ditandatangani oleh PTK pemohon NUPTK
8. Form S10 dari akun Dinas Kab./Kota yang ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab PTK (minimal eselon 4 / Kepala Seksi) di Dinas Pendidikan Kab/Kota
Berkas di snelhecter/map plastic Warna merah sesuai urutan diatas rangkap 2, (1. untuk LPMP, 1 untuk Dinas).
Batas pengiriman untuk guru-guru di bawah sekolah (Kemendikbud) maksimal tanggal 31 Agustus 2013.
Kriteria bagi guru di lingkungan Madrasah ( Kemenag) masih akan dibahas lebih lanjut di tingkat Pusat dan LPMP, sehingga saat ini belum disarankan menerima dan mengirim pengajuan berkas NUPTK baru ke LPMP sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Syarat Pengajuan NUPTK Baru Kabupaten Grobogan Provinsi Jawa Tengah sumber :http://pmptk-grobogan.blogspot.com/
0 Response to "Syarat Pengajuan NUPTK Baru Kabupaten Grobogan"
Post a Comment