Pendataan Tunjangan PTK DIKMEN


Berikut ini informasi tentang Persiapan Penyaluran Tunjangan Guru Tahun 2013. atau sering juga disebut Tunjangan PTK DIKMEN Pada persiapan ini dimulai dengan pendataan Guru dan Pengawas jenjang Pendidikan Menengah. Pendataan ini sebagai salah satu syarat untuk diusulkan mendapatkan Tunjangan Guru Tahun 2013. Tunjangan tersebut terdiri dari Tunjangan Profesi, Subsidi Tunjangan Fungsional dan Tunjangan Khusush

1. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi guru PNS, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dan Guru Bukan PNS yang diangkat oleh pemerintah daerah atau yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta; dan sudah memiliki sertifikat pendidik.

2. Subsidi Tunjangan Fungsional adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi Guru Bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat; dan belum mempunyai sertifikat pendidik.

3. Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diperuntukkan bagi guru PNS dan Bukan PNS yang bertugas di daerah khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat; baik yang sudah memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum mempunyai sertifikat pendidik.

Sehubungan dengan hal tersebut, sambil menunggu permendikbud, Permenkeu/PMK dan Petunjuk Teknis tentang Penyaluran Tunjangan Guru maka mohon Saudara dapat menugaskan staf bagian ketenagaan untuk dapat melakukan pendataan semua guru dan pengawas pada jenjang pendidikan menengah di wilayah kabupaten/kota Saudara dengan melakukan :

1. Perekaman data dengan menggunakan formulir yang telah disiapkan oleh Direktorat P2TK Dikmen. Formulir tersebut akan dikirim ke dinas pendidikan kabupaten/kota dan dapat juga diunduh di http://p2tkdikmen.kemdikbud.go.id atau https://sites.google.com/site/ptkdikmen

2. Formulir yang sudah diisi kemudian disimpan dengan nama “NUPTK” masing-masing guru dan disampaikan dalam bentuk softcopy (compact disc) per sekolah/instansi ke Direktorat P2TK Dikmen atau dikirim melalui email tunjangan.ptkdikmen@gmail.com.

3. Formulir paling lambat diterima pada tanggal 31 Oktober 2012 sebagai bahan persiapan verifikasi dan validasi data guru penerima tunjangan oleh kabupaten/kota.

4. Setelah mengirimkan data baik berupa cd atau dikirim lewat email, kemudian masing-masing guru memberitahukan ke Direktorat P2TK Dikmen melalui sms dengan format REG [spasi] NUPTK (contoh : REG 1234123412341234) kirim ke 082 123 345636.

Apabila Saudara memerlukan keterangan lebih lanjut, dapat mengubungi melalui telp kantor di nomor 021 57974112 dan 021 57974108.


KLIK untuk Download Adobe Reader 10 untuk mendukung Pengisian Formulir
Formulir Data PTK Dikmen V.1.1 REV_distributed TERBARU
Petunjuk Pengisian Formulir Data PTK Dikmen
Surat Pengantar Persiapan Data Guru 2013 Kabupaten Kota

selengkapnya dapat anda lihat sumbernya disini https://sites.google.com/site/ptkdikmen/


Masukan alamat email anda untuk mendapat berita terbaru dari www.smk-grobogan.net

0 Response to "Pendataan Tunjangan PTK DIKMEN"

Post a Comment