Berikut ini informasi tentang Kebijakan Baru Pendataan Pendidikan Menengah Tahun 2012.
1. Sekolah satu-satunya sumber data Kegiatan Pendataan Pendidikan Menengah dan diwajibkan mengirimkan datanya ke sistem Pendataan Pendidikan Menengah.
2. Sekolah didata minimal seklai dalam semester
3. Sekolah wajib menjalankan ICT Based School Management menggunkanan Paket Aplikasi Sekolah (PAS)
4. Database hasil ICT Base School Management dikirimkan ke pusat secara online dengan cara:
- Langsung menggunakan internet sekolah
- Menggunkan jaringan internet sekolah terdekat
- Menggunakan jaringan internet sekolah pusat layanan TIK SMA/SMK (ICT Cnter)
5. Unit Organisasi dibawah Ditjen Dikmen tidak diperbolehkan mengumpulkan data langsung dari sekolah.
6. Seluruh bantuan dari pemerintah pusat hanya disalurkan ke sekolah menengah yang telah mengirimkan datanya ke Sistem Pendataan Pendidikan Menengah
7. Nomor Peserta Ujian Nasional akan diterbitkan berdasarkan data yang masuk di Sistem Pendataan Pendidikan Menengah.
Selengkapnya dapat anda baca di link berikut ini:
http://dikmen.kemdiknas.go.id/epaper11/
0 Response to "Kebijakan Baru Pendataan Pendidikan Menengah"
Post a Comment