KK dan Akta Kelahiran Tidak Perlu Dilegalisir untuk Sarat PPDB Online !


Suasana Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, antrian legalisir yang tidak perlu, semua SMKN/SMAN diharap memberikan penjelasan sesuai juknis PPDB Online, fotocopy KK dan Akta dengan menunjukkan aslinya saja.
PPDB Online untuk SMK dan SMA Negeri se Jawa Tengah sebentar lagi akan digelar. Sebanyak 592 SMA Negeri dan SMK Negeri di bawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang akan menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online pada tahun pelajaran 2017/2018 pada tanggal 11-14 Juni 2017 besok.

Ada beberapa persayaratan yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik, semua dapat dilihat dalam JUKNIS PPDB PROVINSI JAWA TENGAH. Salah satu persiapan adalah Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. Dalam informasi sebelumnya Persyaratan tersebut harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

Karena informasi tersebut para calon peserta didik beberapa hari ini berbondong-bondong ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, karena Dinas tersebut merupakan pejabat yang berwenang untuk melegalisir berkas tersebut. Contoh membludaknya para pencari legalisir terpantau di Kota Semarang maupun di Kabupaten Grobogan. Kemungkinan terjadi juga di Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Tengah.

Suasana Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Purwodadi Kabupaten Grobogan, Legalisir KK dan Akta Kelahiran yang seharusnya tidak perlu.
Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor 421/05782 tentang Legalisir dokumen SMA/SMK Tahun 2017

Untuk mengatisipasi kejadian yang lebih parah serta memberikan tentang PPDB Online di Provinsi Jawa Tengah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan surat edaran tentang Legalisir dokumen SMA/SMK Tahun 2017.  Dalam point 4 surat earan tersebut menjelaskan bahwa "Khusus untuk Fotocopy KK dan Akta Kelahiran tidak peru dilegalisir, cukup memperlihatkan dokumen aslinya pada waktu verifikasi".

Isi surat edaran tersebut selengkapnya dapat anda lihat berikut ini:
Khusus untuk Fotocopy KK dan Akta Kelahiran tidak peru dilegalisir, cukup memperlihatkan dokumen aslinya pada waktu verifikasi
Khusus untuk Fotocopy KK dan Akta Kelahiran tidak peru dilegalisir, cukup memperlihatkan dokumen aslinya pada waktu verifikasi
Semoga bermanfaat....

Masukan alamat email anda untuk mendapat berita terbaru dari www.smk-grobogan.net

0 Response to "KK dan Akta Kelahiran Tidak Perlu Dilegalisir untuk Sarat PPDB Online !"

Post a Comment