Tata Cara Pendaftaran, Aturan dan Prosedur ini merupakan ringkasan dari Juknis atau Pedoman Pelaksanaan PPDB Online SMP Kabupaten Grobogan 2017/2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan.
Juknis / Pedoman Pelaksanaan PPDB Online SMP Kabupaten Grobogan ini sebagai pedoman bagi sekolah dan calon peserta didik maupun sekolah dalam penerimaan peserta didik baru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan Tahun Pelajaran 2017/2018. Sampai informasi ini ditulis Juknis tersebut belum disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan, jadi masih bersifat draft. Akan admin sesuaikan setelah disahkan.
Persyaratan Peserta / Pendaftar
a. Foto copy dan telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas) :- Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SD/ijazah Program Paket A/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SD;
- Sertifikat Hasil Ujian Sekolah/Madrasah (SHUS) SD/MI sederajat;
- Piagam prestasi tertiggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan;
- Kartu Keluarga (KK);
- Akta kelahiran/Keterangan Lahir dengan batas usia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2017/2018;
- Surat keterangan anak guru atau tenaga kependidikan dan FC SK Penugasan;
Alur dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta Didik
- Calon peserta didik dapat mendaftarkan diri dengan datang langsung pada satuan pendidikan untuk melakukan pendaftaran (bagi pelaksana PPDB Online dengan bantuan operator yang berada pada satuan pendidikan pilihan 1; atau secara mandiri melalui internet)
- Calon peserta didik yang berasal dari luar Kabupaten Grobogan dan atau lulusan tahun sebelumnya wajib datang langsung pada satuan pendidikan yang dituju/sekolah pilihan pertama sekaligus melakukan verifikasi berkas.
- Bagi calon peserta didik pada sekolah pelaksana PPDB Online dapat mendaftarkan diri pada pada 3 (tiga) pilihan satuan pendidikan (pilihan I, pilihan II dan pilihan III);
- Calon peserta didik SMP dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan pilihan I (satu), dan mendaftarkan satuan pendidikan lain yang menjadi pilihan selama masa pendaftaran
- Pencabutan berkas pendaftaran paling lambat pukul 09.00 WIB pada hari terakhir pendaftaran.
1. Alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar tidak datang langsung ke satuan pendidikan:
- Calon peserta didik membuka situs internet Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Kabupaten Grobogan https://grobogan.siap-ppdb.com;
- Calon peserta didik mencetak hasil pendaftaran yang telah dilakukan melalui internet;
- Calon peserta didik datang ke satuan pendidikan dan menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia pendaftaran;
- Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran;
- Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran dari Panitia sebagai bukti pada pendafataran ulang apabila diterima;
2. Alur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru yang mendaftar datang langsung ke satuan pendidikan :
- Calon peserta didik menuju satuan pendidikan pilihan 1 dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan;
- Calon peserta didik dan/atau dibantu oleh operator pada satuan pendidikan melakukan entry data formulir pendaftaran melalui komputer secara online yang disediakan oleh satuan pendidikan;
- Calon peserta didik menyerahkan tanda bukti pendaftaran berupa print out pendaftaran dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran;
- Calon peserta didik menunggu pengesahan dan penyerahan tanda bukti pendaftaran dari Panitia Pendaftaran;
- Calon peserta didik menerima tanda bukti pendaftaran ulang apabila diterima;
Jadwal PPDB Online SMP Kabupaten Grobogan
- Pendaftaran Online Mandiri, 1 – 6 Juli 2017
- Pendaftaran Online lewat Sekolah, 3 - 6 Juli 2017 (08.00 - 13.00 WIB)
- Verifikasi Berkas, 3 - 6 Juli 2017
- Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran, 6 Juli 2017 (pukul 09.00)
- Analisis Penyusunan Peringkat, 7 - 8 Juli 2017
- Pengumuman, 10 Juli 2017
- Daftar Ulang, 11 - 12 Juli 2017
- Hari Pertama Masuk Sekolah, 17 Juli 2014
Daya Tampung SMP
- Daya tampung SMP memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya;
- Jumlah peserta didik pada SMP dalam satu rombongan belajar/kelas paling banyak 32 (tiga puluh dua) orang;
- Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan SMP di dapat dilihat pada papan pengumuman satuan pendidikan dan di aplikasi PPDB Online bagi satuan pendidikan pelaksana PPDB online.
SMP Pelaksana PPDB Online Kabupaten Grobogan
Baca Juga : Inilah 14 SMP Negeri "Pinggiran" akan menggelar PPDB Online di Grobogan
- SMP N 1 Grobogan
- SMP N 2 Grobogan
- SMP N 1 Brati
- SMPN 1 Klambu
- SMPN 1 Godong
- SMPN 2 Godong
- SMPN 3 Godong
- SMPN 1 Karangrayung
- SMPN 2 Karangrayung
- SMPN 3 Karangrayung
- SMP N 1 Penawangan
- SMP N 2 Penawangan
- SMP N 1 Toroh
- SMP N 2 Toroh
0 Response to "Aturan, Prosedur serta Juknis PPDB Online SMP Kabupaten Grobogan 2017/2018"
Post a Comment